Minggu, 19 Juni 2016

Good Corporate Governance (GCG) di Commonwealth Life Best Indonesia

Good Corporate Governance (GCG) di Commonwealth Life Best Indonesia
Sebagai bagian dari Commonwealth Bank of Australia, salah satu grup keuangan terkemuka di Australia yang terkenal memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik dalam menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance selama menjalankan bisnisnya di berbagai belahan dunia, dengan ini Commonwealth Life berkomitmen teguh untuk menerapkan Good Corporate Governance dalam menjalankan kegiatan usaha perasuransian jiwa. Commonwealth Life percaya bahwa dengan pelaksanaan bisnis asuransi jiwa yang didasarkan pada praktek Good Corporate Governance secara konsisten dan teguh akan memberikan nilai positif bagi pelayanan kami kepada nasabah serta juga meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap reputasi Commonwealth Life.

Sesuai amanat hukum positif di Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014 mengenai Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Asuransi, Commonwealth Life telah memenuhi apa yang diamanatkan dalam aturan tersebut. Terlebih lagi sebagai wujud nyata implementasi Commonwealth Life terhadap aturan tersebut, kami telah memberikan Laporan Penilaian Sendiri atas Penerapan GCG 2014 serta Laporan Penerapan Tata kelola Perusahaan yang baik 2014 kepada Otoritas jasa Keuangan. Berikut kami sampaikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik yang secara konsiten dan teguh Commonwealth Life praktikan sesuai dengan semangat Grup dan hukum positif di Indonesia :

Struktur Tata Kelola Perusahaan

Rapat Umum Pemegang Saham
Berdasarkan hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia, RUPS adalah struktur perusahaan yang memikiki kekuasaan tertinggi dalam sebuah Perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas maupun undang-undang lainnya yang terkait dengan industri jasa keuangan di bidang perasuransian.

Susunan pemegang saham PT Commonwealh Life adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas untuk mengawasi kebijakan yang diambil manajemen, kapabilitas kerja dari manajemen secara umum yang berkaitan dengan Perusahaan maupun bisnis Perusahaan. Selain itu, Dewan Komisaris juga memberikan masukkan kepada Direksi yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan dari Perusahaan.

Sebagai bentuk nyata pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris, sepanjang tahun 2015 Dewan Komisaris telah mengadakan rapat sebanyak 12 kali rapat.

Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi per 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut :
1.
Komisaris Independen
:
John Brian Arnold
2.
Komisaris Independen
:
Jono Effendi
3.
Komisaris
:
David John Morris
4.
Komisaris
:
Helen Wijaya

Komite Penunjang Dewan Komisaris
Untuk menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya, Dewan Komisaris dibantu oleh dua komite yakni Komite Pemantau Risiko dan Komite Audit. Hal ini juga sejalan dengan amanat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.05/2014 tentang Komite Pada Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Komite Audit
Komite Audit bertugas untuk memastikan pengendalian internal dilaksanakan dengan standar yang berlaku serta memastikan hal-hal yang tekait dengan audit, baik itu internal dan eksternal telah terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komite Pemantau Resiko
Tugas dan tanggungjawab Komite Pemantau Resiko ini adalah terkait dengan pemantauan resiko diantaranya adalah pembahasan eksposur resiko bersama dengan manajemen, melakukan tinjauan dan merekomendasikan kebijakan resiko, serta melakukan tinjauan atas laporan rutin yang dibuat oleh unit kerja pemantauan resiko PT Commonwealth Life.

Dewan Direksi
Dewan Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggungjawab atas kegiatan usaha PT Commonwealth Life yang sesuai dengan kebijakan maupun strategi yang ditetapkan Perusahaan. Segala wewenang maupun tugas Dewan Direksi adalah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku secara positif. Sepanjang tahun 2015, sebagai bentuk nyata perwujudan tugas, wewenang, serta fungsi Dewan Direksi, maka Dewan Direksi telah mengadakan 19 kali rapat.

1.
Presiden Direktur
:
Simon John Bennett
2.
Direktur
:
Ng Siang Chien (David Ng)
3.
Direktur
:
Agus Setiawan
4.
Direktur
:
Pieter Wattimena
Komite Penunjang Dewan Direksi
Untuk membantu Dewan Direksi dalam menjalankan tugasnya dan mengambil keputusan-keputusan strategis, Dewan Direksi dibantu oleh beberapa Komite antara lain :

1. Komite Invetasi
Komite ini bertanggungjawab terhadap kegiatan investasi yang dilakukan PT Commonwealth Life termasuk mengawasi kegiatan investasi dan tujuan investasi. Komite ini juga berfungsi untuk menambah nilai terhadap asset perusahaan demi kepentingan pemegang polis dan pemegang saham dengan cara memaksimalkan hasil investasi. Komisi ini juga bertugas untuk mempertahankan keamanan dari modal dan memenuhi syarat solvensibilitas.

2. Komite Teknologi Informasi
Komite ini bertugas untuk melakukan validasi arah strategi dan kerangka kerja teknologi invformasi di PT Commonwealth Life. Selain itu komite ini bertanggungjawab untuk melakukan analisa atas pendanaan pengajuan bisnis yang telah disetujui, menyeimbangkan portfolio, serta mengalokasikan sumber daya dan menyelesaikan masalah alokasi sumber daya.

3. Komite Integritas
Komite ini bertugas untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Strategi Anti-Fraud PT Commonwealth Life dan semua hal lainnya yang terkait dengan kebijakan, prosedur maupun praktek yang terkait dengan strategi tersebut. Komite ini juga harus memastiokan bahwa setiap department memiliki kebijakan yang cukup mengenai pencegahan dan mitigasi fraud, korupsi, misconduct, atau mis-selling. Komite ini memiliki wewenang untuk mengambil tindakan terkait dengan penegakkan aturan terhadap pelanggaran yang terinidkasi fraud, korupsi, misconduct, atau mis-selling.

4. Komite Produk
Komite ini memastikan bahwa seluruh proses pengembangan produk asuransi PT Commonwealth Life berjalan sesuai dengan rencana perusahaan.

Kebijakan dan Prosedur di PT Commonwealth Life
Sebagai perusahaan jasa keuangan yang sangat bergantung kepada kepercayaan dari nasabah, kami paham betuhl bahwa reputasi dan integritas adalah hal utama yang harus dijaga oleh kami. Untuk menjaga kedua hal itu, kami memiliki kebijakan bagi internal kami diantaranya :

Kode Etik
  1. Deklarasi Konflik Kepentingan
  2. Pernyataan Anti Korupsi dan Penyuapan
  3. Kebijakan Investasi
  4. Kebijakan Penyimpanan Data.
  5. Whistleblowing System

Tag:

GCG di Commonwealth Lifklik disini
Good Corporate Governance (GCG) di Commonwealth Life Best Indonesia
4/ 5
Oleh

Berlangganan via email

Suka dengan postingan di atas? Silakan berlangganan postingan terbaru langsung via email.